Penetapan Tersangka Siti Fadilah Terburu-buru
Minggu, 22 April 2012 – 16:36 WIB
Jika pelaku utama dibebaskan, kata Yusril, logika keterlibatan Siti tidak akan berlaku. Kalaupun akhirnya mereka divonis bersalah, membuktikan keterlibatan Siti juga tidak akan mudah.
"Membantu dalam perbuatan pidana itu kejadian pidananya harus sedang terjadi. Selain itu, unsur memberi sarana dan kesempatan itu berarti sifatnya terencana. Pelaku utama meminta bu Siti membantu perbuatan dia. Padahal bu Siti sudah menyuruh biro keuangan memeriksa apakah penunjukkan langsung boleh atau tidak," katanya.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen M Taufik menegaskan, penyidikan kasus Siti Fadilah berlangsung sesuai prosedur. "Penyidik sudah mendapatkan syarat pembuktian yang cukup," katanya.