Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penetapan Zainal jadi Tersangka Sarat Intervensi

Minggu, 11 September 2011 – 17:41 WIB
Penetapan Zainal jadi Tersangka Sarat Intervensi - JPNN.COM
JAKARTA - Achmad Rivai, kuasa hukum Zainal Arifin Hoesin menilai penetapan tersangka klienya dalam kasus pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) sarat dengan intervensi. Ia mengatakan metode dan alat bukti yang dijadikan dasar penyidik Mabes Polri sangat lemah.

"Metode dan alat bukti yang digunakan penyidik dimungkinkan terjadinya intervensi. (Belum lagi) Sistem hukum kita sangat buruk. ada satu hal yang sangat memungkinkan eksekutif bermain di kepolisian," kata Achmad di Jakarta, Sabtu (10/9).

Dugaanya itu kata Rivai sangat jelas terlihat dalam pasal 8 Undang-Undang Kepolisian yang menyebutkan, kepolisian dibawah presiden. "Ini kan salah, membuka peluang penyidik tidak independen," ujarnya.

Parahnya lagi lanjut Rivai, pada pasal 4 KUHP menyebutkan, penyidik itu adalah seluruh pejabat kepolisian. "Sangat jelas ini memberi peluang untuk eksekutif melakukan intervensi karena penyidiknya dibawah presiden langsung," tegasnya.

JAKARTA - Achmad Rivai, kuasa hukum Zainal Arifin Hoesin menilai penetapan tersangka klienya dalam kasus pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA