"Jika benar bahwa menganggarkan pembelian mobil damkar yang kemudian dimasukkan ke dalam P-APBD sebagai bentuk niat untuk melakukan kejahatan, maka semestinya Rapat Pembahasan Anggaran antara Kepala Daerah dengan DPRD adalah bentuk permufakatan jahat atau bersama-sama berniat untuk melakukan kejahatan pembelian mobil damkar dan semua anggota DPRD juga dijadikan tersangka sebagai pelaku kejahatan pengadaan mobil damkar secara bersama-sama terdakwa, karena tanpa persetujuan DPRD, anggaran untuk membeli mobil damkar tidak akan pernah ada," papar Ahmad Yani,SH saat membacakan pledoi di pengadilan tipikor, Jumat (12/9). Abdillah merupakan terdakwa kasus pengadaan damkar dan APBD Kota Medan 2002-2006. Sebelumnya, JPU menuntut Abdillah 8 tahun penjara. (sam)
JAKARTA - Giliran tim penasehat hukum Walikota Medan non aktif Abdillah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di persidangan tipikor, Jumat (12/9).