Pengacara Abdillah Seret DPRD
Jumat, 12 September 2008 – 19:23 WIB
Ahmad Yani dalam pledoinya menyatakan, JPU telah salah dalam mengambil kesimpulan hukum. Serangkaian perbuatan berupa pertemuan atau rapat-rapat dalam rangka pengadaan mobil damkar dan kemudian memasukkan ke dalam PAPBD dinilai JPU sebagai suatu niat jahat.
Ahmad Yani menilai, JPU sama sekali tidak memasukkan aspek hukum bahwa antara Walikota dan Wakil Walikota memiliki hubungan dan memiliki kewenangan membuat usulan P-APBD.