Pengacara Akil Minta KPK Jangan Membabi Buta
Tamsil juga sepakat dengan rencana KPK memanggil Hakim MK Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk diperiksa. Maria dan Anwar diketahui merupakan sama-sama Hakim Panel yang menyidangkan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas. Menurut Tamsil, siapapun warga negara jika dipanggil harus datang.
"Kalau bicara penegakan hukum, siapapun berkewajiban hadir. Menurut saya, kalau memang KPK berencana untuk itu (memanggil Hakim MK), itu lebih bagus juga," kata Tamsil.
Sebab, kata dia, Akil dalam mengambil keputusan ketika menangani kasus tidak sendiri. "Bukan keputusan Pak Akil pribadi," tegasnya.
Menurutnya, keputusan itu bersama-sama dengan Hakim Panel lainnya. Menurutnya, juga bisa dilihat dengan rekaman persidangan bagaimana pendapat-pendapat hakim lain.
Sehingga, kata dia, nanti bisa dilihat apakah benar Akil melanggar pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Karena putusan itu hasil musyawarah panel dan kemudian disidangkan lagi bersama seluruh majelis hakim. Disitu bisa dilihat apakah pasal ini tepat pada Pak Akil yang dituduh bisa mempengaruhi putusan," beber Tamsil.(boy/jpnn)