Namun nyatanya Bonaran menolak, dengan alasan bertentangan dengan UU Advokat dan tak ada urgensinya. Menurut Bonaran pula sebelumnya, uang yang diserahkan Anggoro ke Edi dan Ari itu totalnya mencapai Rp 5,150 miliar. Uang ini katanya, janjinya bisa diperuntukkan untuk menghentikan penyidikan kasus Masaro, mengembalikan barang bukti yang disita dari gedung Masaro, serta mencabut surat cekal terhadap Anggoro. KPK sendiri membantah seluruh tuduhan, yang dibuktikan dengan masih berjalannya penyidikan kasus Masaro. (pra/JPNN)
JAKARTA - Pengacara Anggoro Widjojo, Raja Bonaran Situmeang, memastikan tak akan memenuhi panggilan KPK untuk diklarifikasi soal tudingan suap dalam