Pengacara Antasari Protes PT DKI
Senin, 03 Agustus 2009 – 16:53 WIB
Lebih lanjut dibeberkan Ari, surat perpanjangan penahanan Antasari sudah dibuat penyidik pada 6 Juli 2009, jauh sebelum masa penahanan Antasari habis. “Permintaan perpanjangan ini bukan berdasar kebutuhan tapi atas keinginan, itu yang akan kami pertanyakan,” tambah dia. Dalam surat tersebut, lanjut Ari, penyidik tidak menguraikan alasan perpanjangan penahanan Antasari. Ari selaku penasihat hukum Antasari meminta pengadilan agar membatalkan penetapan perpanjangan penahanan Antasari.
Untuk diketahui Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrysnanda Dwilaksana mengatakan masa penahanan tersangka pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen telah diperpanjang sampai 31 Agustus 2009, untuk keperluan pemberkasan. Perpanjangan penahanan ini lantaran menurut jaksa berita acara pemeriksaan Antasari masih harus dilakukan perbaikan (P-19). Ada hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik, agar bisa menjerat mantan ketua KPK ini ke meja hijau.