Pengacara Asphurindo Minta Syam Resfiadi Taati Putusan PTUN
“Apabila dalam waktu 14 hari setelah surat ini disampaikan saudara tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata,” tutup Ikhsan.
Sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan TUN Nomor 73/G/2017/PTUN-JKT tanggal 31 Agustus 2017, menolak gugatan permohonan yang diajukan oleh Syam. Pengadilan TUN menyatakan bahwa kepenguruasan Asphurindo pimpinan Magnatis Chaidir adalah sah berdasarkan hukum.
Selanjutnya Kementerian Hukum dan HAM memperkuat kepengurusan Asphurindo pimpinan Magnatis Chaidir dengan menerbitkan surat pengesahan nomor AHU-0000143.AH.01.08.TAHUN 2017, tanggal 10 Maret 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia.(mg7/jpnn)