Pengacara: Atut tak Pernah Atur Proyek
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan perkara alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten, Rabu (12/2).
Pengacara Atut, Firman Wijaya mengatakan, kliennya tidak tahu menahu mengenai proyek alkes di Pemerintah Provinsi Banten. "Beliau tidak tahu menahu soal proyek ini," ujarnya di KPK, Jakarta, Rabu (12/2).
Firman menyatakan, Atut tidak pernah mengarahkan atau mengatur soal proyek-proyek. Firman menuturkan, pihak yang bertanggungjawab adalah Kepala Dinas Kesehatan.
Karena itu, Firman meminta KPK bersikap adil saat melakukan pemeriksaan kepada Atut. "Kita meminta bersikap fair dalam pemeriksaan yang menyangkut Bu Atut," ucapnya.
Firman menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini Atut akan menjelaskan posisinya sebagai gubernur. "Bu Atut ingin menjelaskan bagaimana posisi beliau sebagai kepala daerah," tandasnya.
Seperti diberitakan, KPK menjerat Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah itu, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU pemberantan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal baru kepada Atut berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.
Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan pasal suap dan gratifikasi. (gil/jpnn)