Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Bali Nine Daftarkan Dua Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 09 April 2015 – 16:01 WIB
Pengacara Bali Nine Daftarkan Dua Gugatan ke Mahkamah Konstitusi - JPNN.COM

Kuasa hukum bagi dua terpidana mati Bali Nine mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya tersebut mereka mempertanyakan proses keputusan Presiden Indonesia Joko Widido yang menolak permohonan pengampunan hukuman mati duo Bali Nine.

Setelah gugatan atas putusan penolakan grasi yang diajukan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini kuasa hukum mereka berusaha menggunakan taktik lain.

Inneke Kusuma dari firma kantor hukum Indonesia yang mewakili kedua terpidana mati tersebut telah mendaftarkan berkas gugatan mereka sebanyak dua kotak ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya tim hukum Bali Nine mendaftarkan dua kasus gugatan di MK. Gugatan pertama mengenai UU yang mencegah warga asing mengajukan kasus di Pengadilan Mahkamah Konstitusi dan gugatan yang lainnya adalah mempertanyakan kewenangan Presiden untuk mempertimbangkan permohonan grasi secara teliti.

Kusuma mengatakan mereka akan meminta pemerintah menunda jadwal eksekusi hingga proses dari gugatan kedua kasus mereka di MK selesai rampung.

Awal pekan ini, Jaksa Agung Indonesia mengatakan gugatan kedua terpidana mati ke Mahkamah Konstitusi tidak akan menghentikan proses eksekusi mati keduanya.

Muhammad Prasetyo mengatakan kedua warga Australia itu tidak memiliki opsi hukum lain lagi, keputusan MK nantinya hanya akan bisa diterapkan pada kasus dimasa mendatang.

"Kita tidak akan menunggu lagi, kita tidak akan menghentikan eksekusi mati," katanya.

Kuasa hukum bagi dua terpidana mati Bali Nine mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya tersebut mereka mempertanyakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News