Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Benget Ogah Teken Penyerahan Jenazah

Selasa, 01 Oktober 2013 – 16:26 WIB
Pengacara Benget Ogah Teken Penyerahan Jenazah - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Edward Situmorang, kuasa hukum almarhum terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Benget Situmorang menegaskan bahwa pihaknya tidak mau menandatangani penyerahan jenazah kliennya tersebut.

Saat ini, ia menjelaskan, jenazah Benget masih berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Edward tengah mengurus jenazah itu untuk segera bisa dibawa pulang ke kampung halaman Benget, si Samosir, Sumatera Utara.

"Jenazah lagi di RSCM dan saya lagi di RSCM untuk mengurus jenazah, karena penyerahan mayat bermasalah. Kita tidak mau menandatangai penyerahan mayat karena kita tidak merasa pernah menyerahkan (menitipkan) jenazah Benget," kata Edward dihubungi JPNN, Selasa (1/10), sore.

Dijelaskan Edward, Benget selama ini merupakan tahanan titipan Jaksa Penuntut Umun dan Majelis Hakim. Karenanya, kata Edward, harusnya jenazah itu diserahkan oleh Jaksa dan Hakim ke pihak Rumah Tahanan Cipinang. "Nanti baru dari situ kita ambil jenazahnya," kata Edward.

Dia menjelaskan, setelah permasalahan itu selesai, maka jenazah Benget akan dimakamkan di kampung halamannya di Samosir. "Pihak keluarga meminta pemerintah memfasilitasi agar almarhum bisa dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Samosir," ujar Edward.

Seperti diketahui, Benget Situmorang, terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya Darna Sri Astuti,  meninggal dunia di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/9), malam.

Benget diketahui saat ini tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Benget dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman mati karena membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013.

Selain itu, Benget juga memutilasi tubuh istrinya dan membuangnya di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam aksi itu, Benget diketahui dibantu selingkuhannya Tini, yang sudah dijatuhi vonis 14 tahun penjara. (boy/jpnn)

JAKARTA - Edward Situmorang, kuasa hukum almarhum terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Benget Situmorang menegaskan bahwa pihaknya tidak mau menandatangani

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News