Pengacara Bidik Dakwaan JPU
Tidak Konsisten dan Cacat HukumRabu, 26 Agustus 2009 – 12:11 WIB
Kemudian, tim penasehat hukum berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak layak untuk mengadili kasus ini, karena keterkaitan di Jakarta kasus tersebut di Jakarta Selatan. Juga ditemukan kejanggalan tanggal kejadian perkara pada halaman berkas tuntutan yang tertulis 14 Maret dan ada pula 14 Februari.
Kasi Pra Penuntutan Kejati Banten Raharjo, berdasarkan pasal 84 ayat 1 KUHAP Daniel bersama empat terdakwa lainnya diadili berdasarkan tempat kejadian perkara yang berada di Tangerang.