Pengacara Bonaran Surati Panglima TNI
Senin, 02 Mei 2011 – 03:34 WIB
Disebutkan juga Buku Saku Netralitas TNI Tahun 2008, yang intinya menyatakan bahwa netralitas TNI merupakan amanah reformasi internal TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Netral pengertiannya tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak.
"Prajurit TNI yang akan mengikuti pemilu dan pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan pemilu dan pilkada," tulis Elza menyebutkan ketentuan di STYR tanggal 22 Agustus 2006.
Selain itu juga Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/256/2010 tanggal 19 April 2010, yang mengatur hal yang sama. Disebutkan juga pasal 39 jo pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur larangan anggota TNI menjadi caleg dan jabatan politis lainnya.