Pengacara di Bali Bantah Klaim Pemerasan Seleb Medsos Australia
Firma hukum di Bali membantah klaim pemerasan yang disampaikan seorang influencer media sosial (medsos) dan model asal Adelaide, Australia, Tori Ann Lyla Hunter.
Di akun medsosnya, Hunter yang sempat ditahan 4 hari di Bali mengaku ia diperas oleh polisi dan pengacara setempat hampir senilai $ 40.000 (atau setara Rp 400 juta), jumlah yang ia bayarkan untuk kebebasannya dari penjara di Pulau Dewata itu.
Poin utama:
- Firma Legal Nexus di Bali membantah klaim pemerasan yang ditulis Tori Hunter di medsos-nya
- DFAT telah mengonfirmasi pihaknya telah membantu seorang perempuan Australia di Bali
- Hunter mengklaim bahwa pihak berwenang di Indonesia mengiranya "berduit"
Hunter, 25, ditahan di Bali empat hari atas tuduhan kepemilikan obat yang dianggap terlarang di Indonesia.
Jupiter Lalwani dari firma hukum Legal Nexus di Bali, yang menangani kasus Hunter, membantah klaim pemerasan yang disampaikan model itu di postingan Instagramnya.
Jupiter mengatakan semua biaya yang timbul dari layanan hukum yang diberikan firmanya sudah melalui kesepakatan dengan Hunter.
"Kami menjalani profesi kami sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh yang bersangkutan."