Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara DL Sitorus Protes

Selasa, 04 Mei 2010 – 23:08 WIB
Pengacara DL Sitorus Protes - JPNN.COM
JAKARTA -- Pengacara DL Sitorus, Afrian Bondjol memprotes atas penahanan kliennya itu. Dikatakan, kliennya tidak mungkin akan melarikan diri. "Melarikan diri ke mana? Dia itu sudah sakit-sakitan," ujar Afrian digedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/5) petang. Jika dianggap akan menghilangkan barang bukti, lanjutnya, toh semua bukti sudah di tangan KPK. "Kalau dianggap akan mengulangi perbuatannya, perbuatan apa lagi," ujar pengacara muda itu.

Dalam keterangan pers sebelum DL Sitorus ditahan, Johan Budi menyebutkan, DL Sitorus diduga ikut bersama-sama dengan Adner Sirait berupaya melakukan penyuapan kepada hakim Ibrahim. DL Sitorus disangka dengan pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 6 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Afrian membantah kliennya terlibat upaya penyuapan. Katanya, dalam kasus sengketa tanah dengan Pemda DKI, DL Sitorus menyerahkan sepenuhnya urusan itu kepada pengacaranya, yakni Adner Sirait. "Jadi, klien saya tidak tahu ada rencana dan kegiatan upaya penyuapan itu, karena sudah memberikan kuasa penuh kepada Adner Sirait," ujar Afrian.

Seperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim, karena menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu bermula dari kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus. Perkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.

JAKARTA -- Pengacara DL Sitorus, Afrian Bondjol memprotes atas penahanan kliennya itu. Dikatakan, kliennya tidak mungkin akan melarikan diri. "Melarikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News