Pengacara DL Sitorus Protes
Selasa, 04 Mei 2010 – 23:08 WIB
Afrian membantah kliennya terlibat upaya penyuapan. Katanya, dalam kasus sengketa tanah dengan Pemda DKI, DL Sitorus menyerahkan sepenuhnya urusan itu kepada pengacaranya, yakni Adner Sirait. "Jadi, klien saya tidak tahu ada rencana dan kegiatan upaya penyuapan itu, karena sudah memberikan kuasa penuh kepada Adner Sirait," ujar Afrian.
Seperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim, karena menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu bermula dari kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus. Perkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.