Pengacara Habib Rizieq Shihab Sebut Kasus Swab di RS Ummi Sangat Politis
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan kasus swab test RS UMMI yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya, Hanif Alatas merupakan perkara politis yang dipaksakan.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan kliennya terpaksa harus dilaporkan dan sampai terseret sampai ke meja persidangan. Dia menyebutkan hal itu merupakan kriminalisasi terhadap pasien, rumah sakit, dan dokter.
"Kami menduga ini perkara politis yang dipaksakan hingga Habib Rizieq sebagai pasien terpaksa harus dilaporkan," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).
Hal ini disampaikan oleh Sugito merujuk kepada keterangan Wali Kota Bogor Bima Arya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Sugito menjelaskan Bima Arya melalui jajaran Satpol PP dalam kasus ini hanya melaporkan RS UMMI Bogor. Namun, Habib Rizieq dan menantunya justru terseret sampai persidangan hari ini.
"Dari yang disampaikan Bima Arya melalui Satpol PP melaporkan RS UMMI, bukan Habib Rizieq atau Habib Hanif. Tetapi nanti lihat perkembangan karena itu masih akan dilanjutkan," lanjutnya.
Sugito juga mempermasalahkan informasi yang diterima oleh Bima Arya terkait keberadaan Rizieq di Bogor. Dia menyebutkan Bima Arya adalah sosok yang pertama kali menginformasikan kepada publik kalau Habib Rizieq berada di Bogor sehingga terjadi keramaian di RS Ummi.
"Juga dipertanyakan masalah sebenarnya beliau (Bima Arya) tahu dari mana? Karena yang kami perlihatkan dalam persidangan, yang pertama kali menyampaikan ke publik adalah Bima Arya. Jadi keramaian itu muncul bukan dari Habib Rizieq," kata Sugito.