Pengacara Hartati Harapkan JPU Tak Abaikan Fakta
Rabu, 09 Januari 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA - Persidangan atas Hartati Murdaya yang didakwa menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, bakal segera mamasuki agenda penuntutan. Rencananya Senin (14/1) pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat tuntuan terhadap Hartati.
“Semua proses persidangan membuktikan bahwa ini adalah kasus pemberian sumbangan untuk pemilukada. Jadi bukan penyuapan seperti dakwaan jaksa,” kata Dodi di Jakarta, Rabu (8/1).
Ditambahkannya, jika semua sumbangan untuk kepala daerah yang maju lagi di Pemilukada dianggap sebagai suap, maka seluruh kepala daerah bisa diperkarakan karena korupsi. "Kalau logikanya seperti itu, calon presiden incumbent bisa ditangkap juga dong,” katanya.
JAKARTA - Persidangan atas Hartati Murdaya yang didakwa menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, bakal segera mamasuki agenda penuntutan. Rencananya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
Jumat, 08 November 2024 – 10:05 WIB - Hukum
Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat
Jumat, 08 November 2024 – 09:59 WIB - Humaniora
Mahfudz: Kesejahteraan Dosen Sudah Seharusnya Diperjuangkan
Jumat, 08 November 2024 – 09:30 WIB - Nasional
Irwan Jelaskan Paradigma Baru Mentrans Iftitah Sulaiman Membangun Kawasan Transmigrasi
Jumat, 08 November 2024 – 09:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 8 November Naik, Berikut Perinciannya
Jumat, 08 November 2024 – 09:06 WIB - Humaniora
Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
Jumat, 08 November 2024 – 08:04 WIB - Dahlan Iskan
Taksi Kemudi
Jumat, 08 November 2024 – 06:01 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat 8 November 2024
Jumat, 08 November 2024 – 05:33 WIB - Hukum
Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
Jumat, 08 November 2024 – 07:29 WIB