Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Jessica Ingatkan Roy Suryo Hormati Persidangan

Kamis, 15 September 2016 – 21:03 WIB
Pengacara Jessica Ingatkan Roy Suryo Hormati Persidangan - JPNN.COM
Roy Suryo. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda Olahraga Roy Suryo membuat insiden di persidangan pembunuhan berencana dengan sianida, atas terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9) sore. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, soal tindak lanjut terhadap ulah Roy Suryo itu merupakan urusan pengadilan.

Mantan Ketua Umum Peradi ini enggan mencampuri apa langkah yang harus diambil majelis terhadap tindakan politikus Partai Demokrat itu.

"Itu urusan pengadilan. Bagaimanapun, warga masyarakat harus menjaga tata tertib persidangan. Kita harus hormati pengadilan," ujar Otto di sela-sela skors persidangan.

Dia heran Roy Suryo sebagai pengunjung sidang menunjuk-nunjuk ke arah majelis hakim. Menurut Otto, meskipun bukan ia yang ditunjuk Roy, tapi perbuatan itu tidak pantas dilakukan pengunjung sidang.

"Saya tidak mengerti maksudnya apa menunjuk-nunjuk. Walapun bukan saya yang ditunjuk tapi majelis hakim, tapi ada apa nunjuk-nunjuk Yang Mulia?" katanya.

Ia mengklaim, meskipun sering berbeda pendapat, namun selalu bersikap hormat kepada majelis hakim. Dia mengatakan, majelis hakim sudah sangat bijak memimpin sidang. Ketika tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum berdebat, lalu majelis hakim mengambil keputusan, itu harus dihormati.

"Senang tidak senang, simpan dalam hati. Puas tidak puas, tetap harus diterima dan dihormati," pungkasnya.

Seperti diketahui, Roy Suryo sempat membuat persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin heboh karena dia menunjuk-nunjuk majelis hakim.  Majelis bahkan sempat meminta Roy menghormati persidangan.

JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda Olahraga Roy Suryo membuat insiden di persidangan pembunuhan berencana dengan sianida, atas terdakwa Jessica Kumala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News