Pengacara Keluhkan Penyelidik KPK
Karena Tak Boleh Dampingi SaksiSabtu, 21 Februari 2009 – 20:23 WIB
Salah satu aturan KPK yang dinilai OCK merugikan, adalah tidak dibolehkannya seorang saksi didampingi pengacara. Padahal, saksi butuh pendamping juga karena saat penyelidikan, biasanya mendapat tekanan.
"Bukan hanya tersangka saja kok yang didampingi. Saksi juga seharusnya bisa didampingi. Aturan-aturan inilah yang seringkali membuat pelayanan kita pada klien jadi terhambat," tandasnya.