Pengacara Keluhkan Penyelidik KPK
Karena Tak Boleh Dampingi SaksiSabtu, 21 Februari 2009 – 20:23 WIB
Di tempat terpisah, Jubir KPK Johan Budi yang dimintai komentarnya soal itu menegaskan, selama dalam proses penyelidikan tidak boleh ada pengacara pendamping. Karena yang diperiksa hanya saksi dan belum ada tersangkanya.
"Kalau Pemkot Tomohon sudah menunjuk pengacara silakan saja, tapi kalau untuk mendampingi saksi tidak boleh. Kecuali kalau sudah ke penyidikan di mana ada tersangkanya. Lagipula kok, belum apa-apa sudah bentuk tim advokasi, memangnya sudah tahu kalau KPK akan melanjutkannya ke penyidikan?," tandasnya dengan nada heran. (esy/jpnn)