Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Luthfi Usir Hakim Tipikor

Ketua Majelis Membela, Sidang Dilanjutkan

Senin, 22 Juli 2013 – 12:47 WIB
Pengacara Luthfi Usir Hakim Tipikor - JPNN.COM
Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: Dok/JPNN
Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, menilai kapasitas Purwono tidak bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Kecuali nanti Ketua PN mengatakan perubahan komposisi majelis. Kecuali ada keputusan Ketua PN diatur dalam pasal 157," kata dia.

Maka, lanjut Gusrizal, kapasitas Pruwono sepanjang belum ada perubahan, masih sebagai Anggota Majelis. "Kapasitas Purwono, kapaasitas terdakwa bukan sebagai yang diputus bersalah," terangnya.

Dia menjelaskan, tidak diatur dalam KUHAP seorang hakim yang memutus perkara sebelumnya dilarang mengikuti perkara lainnya. "Ini diatur dalam pasal 168," katanya.

JAKARTA - Kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang menolak Purwono Edi Santoso menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA