Pengacara Luthfi Usir Hakim Tipikor
Ketua Majelis Membela, Sidang DilanjutkanSenin, 22 Juli 2013 – 12:47 WIB
"Kecuali nanti Ketua PN mengatakan perubahan komposisi majelis. Kecuali ada keputusan Ketua PN diatur dalam pasal 157," kata dia.
Maka, lanjut Gusrizal, kapasitas Pruwono sepanjang belum ada perubahan, masih sebagai Anggota Majelis. "Kapasitas Purwono, kapaasitas terdakwa bukan sebagai yang diputus bersalah," terangnya.
Dia menjelaskan, tidak diatur dalam KUHAP seorang hakim yang memutus perkara sebelumnya dilarang mengikuti perkara lainnya. "Ini diatur dalam pasal 168," katanya.