Pengacara Mencecar, Sidang Nurhadi Tegang, Ada yang Terisak
Rabu, 06 Oktober 2021 – 22:07 WIB
Usai memberikan pernyataan, kuasa hukum kedua terdakwa Purwanto dan Firman yakni Joko Cahyono langsung mencecar Linda berbagai pertanyaan dan pernyataan yang memojokkan.
Salah satunya memperdebatkan tindakan Nurhadi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
"Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menggunakan hak penolakan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas sebagai alat untuk menjatuhkan narasumber atau objek dari suatu program siaran," sebut Joko dengan nada tinggi.