Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Menuntut Jumhur KAMI Dihadirkan di Persidangan, Ada Kalimat Ancaman

Kamis, 04 Februari 2021 – 19:15 WIB
Pengacara Menuntut Jumhur KAMI Dihadirkan di Persidangan, Ada Kalimat Ancaman - JPNN.COM
Tim pengacara aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Manusia (KAMI) Jumhur Hidayat saat berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Manusia (KAMI) Jumhur Hidayat mendesak majelis hakim PN Jakarta Selatan menghadirkan kliennya secara langsung di persidangan kasus penyebaran hoaks berikutnya.

Bila tidak, tim pengacara bakal mengambil langkah tegas di persidangan.

"Lihat saja strategi kami. Kami tak akan kasih sekarang. Semoga majelis hakim berbaik hati menyidangkan secara langsung, kalau tidak bisa, kami akan mengambil sikap atau tindakan tegas jika pascaputusan sela tidak dikabulkan," ungkap pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama kepada wartawan, Kamis (4/2).

Lebih lanjut, Oky mengungkapkan, pihaknya meminta majelis hakim menggelar persidangan secara ofline atau menghadirkan kliennya secara langsung di persidangan, bukan melalui daring atau virtual.

Sebab, Jumhur selaku terdakwa pun kesulitan untuk mengetahui siapa saja yang tengah berbicara saat di persidangan.

"Itu juga menyulitkan kami selaku kuasa hukum dalam pembelaan karena kami tidak bisa maksimal kalau terdakwa tidak bisa dihadirkan langsung ke persidangan," katanya.

Sejauh ini, kata dia, hakim belum memutuskan apakah bakal menghadirkan kliennya itu ataukah tidak. Adapun putusan hal itu bakal dibacakan hakim saat agenda putusan sela pekan depan.

Selain itu, perihal penangguhan penahanan kliennya pun belum ada kepastiannya, tetapi mungkin bakal diputuskan di sidang berikutnya pula pada Kamis, 11 Februari 2021 mendatang.

Pengacara aktivis KAMI Jumhur Hidayat mendesak majelis hakim PN Jakarta Selatan menghadirkan kliennya secara langsung di persidangan kasus penyebaran hoaks berikutnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News