Pengacara Menuntut Jumhur KAMI Dihadirkan di Persidangan, Ada Kalimat Ancaman
"Minggu lalu kami baru dikasih kesempatan untuk berkunjung (bertemu Jumhur) setelah difasilitasi Jaksa dan baru sekali ini. Sebelumnya kami sangat kesulitan untuk bertemu karena selalu di halang-halangi petugas Bareskrim Polri," katanya.
Sedangkan terkait tanggapan Jaksa atas eksepsi Jumhur, lanjut dia, pihaknya tetap berpendirian dakwaan Jaksa itu tidak sah karena Jaksa melakukan pengubahan saat sidang dimulai.
Padahal, dalam sidang pidana, seharusnya pengubahan dakwaan itu haruslah melalui prosedur yang berlaku, salah satunya harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan.
"Kemarin kami sampaikan dakwaan jaksa tidak sah karena telah ada perubahan, lalu jaksa menjawab itu hal biasa, bahkan sama seperti akta perjanjian. Padahal itu harusnya sesuai Pasal 144 ayat 1 KUHP ada prosedurnya, dakwaan kalau mau diubah harus dimohonkan dahulu ke Ketua Pengadilan Negeri, tak bisa ujug-ujug mengubah surat dakwaan," pungkasnya. (cr3/jpnn)