Pengacara Minta Polisi Tinjau Kembali Status 2 Tersangka Kasus Fahrenheit
Yakni D, IL, DB dan MF. Kemudian satu tersangka lainnya adalah Hendri Susanto, Direktur PT FSP Academy Pro, yang menjadi operator robot trading Fahrenheit.
"Jadi tiga kita amankan di Taman Anggrek, satu di Tangerang di Alam Sutra," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa (22/3).
"Perannya masing-masing mereka ada yang sebagai direktur, kemudian ada yang sebagai pengelola rekening, kemudian ada yang sebagai admin web, kemudian satu lagi dia yang membuat konten-nya," lanjutnya.
Auliansyah mengatakan perihal modus yang dilakukan dengan cara mengiming-imingi, masyarakat jika robot trading adalah alat yang bisa memantau apabila masyarakat menginvestasikan uangnya.
"Jadi nanti robot ini bisa membantu uang masyarakat, tidak ada ruginya, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi untung terus. Seperti itu. Nah akhirnya masyarakat tergerak untuk menempatkan uangnya di robot trading tersebut," ujarnya.
Sedangkan untuk pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, dan Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE, Pasal 105 & 106 UU Perdagangan serta Pasal 55 & 56 KUHP (TPPU). (dil/jpnn)