Pengacara Nazar Kantongi Flashdisk Aliran Hambalang
Rabu, 28 Desember 2011 – 23:32 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Penasihat Hukum M Nazaruddin, Junimart Girsang, mengaku memiliki bukti yang memperkuat tudingan mantan bendahara Umum Partai Demokrat itu tentang pihak-pihak yang semestinya sudah bisa menjadi tersangka korupsi. Junimart mengklaim bukti yang dikantonginya itu tak terbantahkan lagi.
Junimart menegaskan, tudingan Nazaruddin tentang nama-nama yang ikut kecipratan uang bukanlah omong kosong. "Terutama dari kasus Hambalang. Itu nyata," ucapnya.
Junimart memang tak merinci jumlah uang dan penerima aliran uang dari proyek Hambalang. "Nama-namanya seperti yang sudah sering disebut Pak Nazar. Jumlahnya yang pasti 'M' (miliaran rupiah,red)," tegasnya.
JAKARTA - Anggota Tim Penasihat Hukum M Nazaruddin, Junimart Girsang, mengaku memiliki bukti yang memperkuat tudingan mantan bendahara Umum Partai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
Minggu, 24 November 2024 – 19:44 WIB - Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Humaniora
Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
Minggu, 24 November 2024 – 18:25 WIB - Humaniora
Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
Minggu, 24 November 2024 – 18:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
Minggu, 24 November 2024 – 16:22 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB - Politik
Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
Minggu, 24 November 2024 – 17:24 WIB - Bali Terkini
Gardu Induk Serongga Meledak, 60.964 Pelanggan di Ubud hingga Gianyar Terdampak
Minggu, 24 November 2024 – 15:12 WIB - Hukum
Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 15:15 WIB