Pengacara Novanto Laporkan KPK ke Bareskrim Senin Depan
Sabtu, 07 Oktober 2017 – 14:37 WIB
Bahkan, surat kuasa saja tidak disahkan, jika diendorse di luar KJRI.
Selain itu, tuntutan aparatur penegak hukum di Amerika terhadap Johannes Marliem yang telah meninggal, tidak sama dengan penuntutan seseorang yang telah meninggal di hukum Indonesia, karena tuntutan tersebut otomatis selesai saat orang tersebut, dinyatakan meninggal dunia.
"Itu bermimpi kalau sekarang KPK gunakan bukti tuntutan sana, nanti berhadapan dengan saya," tandasnya.(jpnn)