Pengacara Novel Baswedan Soal Oknum Polisi Pelaku Penyiraman yang Dituntut 1 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai tuntutan setahun penjara dua oknum kepolisian atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk sandiwara hukum.
Tuntutan inj dianggap sangat rendah sekaligus memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan," kata salah satu Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/6).
Kurnia melihat banyak kejanggalan dalam persidangan ini. Pertama, dakwaan Jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya.
Sebab, Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.
"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata dia.
Kedua, lanjut Kurnia, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan Jaksa di persidangan.
Dalam pantauan Tim Advokasi Novel Baswedan setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di Persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.