Pengacara Perantara Suap ke Akil Didakwa Korupsi
Susi pun mengirim uang itu kepada Akil dalam dua kali transfer sebesar masing-masing Rp 250 juta. Dalam slip setoran, Akil minta uang suap itu ditulis sebagai 'pembayaran kelapa sawit'. Sehingga seolah-olah terjadi hubungan bisnis.
Berkas dakwaan Susi disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Susi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua, Susi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dakwaan itu, Susi terancam pidana 20 tahun penjara.
Atas dakwaan jaksa, Susi mengaku mengerti. Penasehat hukum Susi menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar lantas menjadwalkan sidang lanjutan Susi digelar pada Kamis (27/2) pada pukul 09.00 WIB. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan eksepsi Susi.(gil/jpnn)