Pengacara Perantara Suap ke Akil Didakwa Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa advokat Susi Tur Andayani ikut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten pada 2013. Selain itu, Susi juga didakwa menerima uang Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan pada 2010.
Jaksa Edi Hartoyo menyatakan, dalam dakwaan sengketa Pilkada Lebak, Susi bersama-sama dengan Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menerima uang Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Tujuan pemberian uang itu supaya MK mengabulkan permohonan pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak 2013.
Mulanya, Akil meminta Rp 3 miliar kepada Wawan, Atut, dan Amir melalui Susi jika perkaranya ingin dikabulkan. Akan Tetapi, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Uang itu kemudian diberikan kepada Akil melalui perantaraan Susi.
"Terdakwa Susi Tur Andayani patut diduga mengetahui pemberian uang itu supaya MK RI mengabulkan permohonan perkara pasangan Amir Hamzah-Kasmin dan membatalkan kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi," kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan dakwaan Susi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2).
Sementara dalam dakwaan dugaan suap pada sengketa Pilkada Lampung Selatan, Susi didakwa menerima uang Rp 500 juta dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto. Oleh Susi uang itu diserahkan ke Akil dengan tujuan agar kemenangan Rycko-Eki dalam Pilkada Lampung Selatan yan digugat oleh tiga pasangan lain, yakni Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz, dan Andi Warsino-A Benbela tak dibatalkan MK
Dalam sengketa itu, Rycko-Eki menunjuk advokat Susi Tur Andayani sebagai penasehat hukum. "Pada sekitar Juli 2010, Akil melalui Susi meminta Rycko dan Eki menyediakan uang supaya gugatan atas kemenangan keduanya ditolak," kata Jaksa Edi.
Setelah itu, Susi menemui Eki di Hotel Red Top, Jakarta Pusat. Tujuannya untuk menyampaikan permintaan Akil supaya menyediakan Rp 500 juta jika ingin menang dalam sengketa di MK. Eki lantas memberitahukan permintaan Akil kepada Rycko dan keduanya sepakat memberikan dana sebesar Rp 300 juta.
Tak lama kemudian, Susi kembali menghubungi keduanya supaya melunasi biaya buat Akil. Eki kemudian menyerahkan uang tunai Rp 100 juta dan Rycko memberikan cek senilai Rp 100 juta kepada Susi.