Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara
Senin, 16 November 2009 – 14:07 WIB
Sebelumnya dalam dakwaan primair, Hamid Rizal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, Hamid diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut Tumpal, dakwaan itu tidak secara lengkap menguraikan peran Hamid Rizal termasuk dalam hal pencairan dana dari kas daerah. "Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas peran masing-masing pejabat daerah yang terlibat dalam pencairan uang kas daerah," ujar Tumpal pada persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba itu.