Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara
Senin, 16 November 2009 – 14:07 WIB
Karenanya pada bagian akhir eksepsi, Tumpal menyimpulkan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan KUHAP. Karenanya, Tumpal menegaskan bahwa surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum. "Bahwa oleh karena surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum maka akibat hukumnya adalah semua tindakan hukum yang dilakukan (Hamid) berdasarkan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," tandas Tumpal.
Rencananya, persidangan akan dilanjutkan Senin (23/11) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Hamid.(ara/jpnn)