Pengacara Pukuli Hakim
Selasa, 14 Mei 2013 – 07:40 WIB
Dalam perjalanan, di dalam mobil keduanya membicarakan rencana AR untuk ibadah umroh bersama penasehat spiritualnya. Namun, AW tidak setuju, percekcokan terjadi di dalam mobil mereka.
AR tetap beersikeras dengan pendapatnya. Hingga AR menjadi emosi dan tiba-tiba memukul istrinya, AW sebanyak satu kali.
Akibatnya korban mengalami memar di dagu, berdasarkan Visum et Repertum nomor 2756/JM..050/MS-MR/K/2012 pada 25 Februari 2013 ditandatangani dr Jessica Winoto dari RS Telogorejo.