Pengacara Pukuli Hakim
Selasa, 14 Mei 2013 – 07:40 WIB
Akibatnya AR dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 dan pasal 45 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
Terkait kasus ini, Agung menyatakan bahwa tersangka AR saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun penyidik kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Yaris dengan nopol AD-8889-BZ.
"Setelah dakwaan selesai kami susun, penuntut umum akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk diadili perkaranya," tambah Agung. (dni)