Pengacara Raffi Ahmad Tolak Dalil BNN
Selasa, 12 Maret 2013 – 15:05 WIB
Sementara itu, tim kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul dalam membacakan kesimpulan menyatakan agar BNN segera membebaskan kliennya. Tim kuasa hukum Raffi Ahmad membacakan kesimpulan eksepsinya yaitu berdasarkan bukti-bukti dan pernyataan saksi-saksi yang telah diuraikan dalam persidangan, pihak pemohon (Raffi Ahmad) dengan tegas menolak dalil-dalil termohon (BNN) yang menurut mereka tidak sesuai hukum.
Mereka juga menyatakan perbuatan termohon terkait penerbitan surat penangkapan, diperpanjang surat perintah penangkapan, surat pembantaran yang terbukti tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya.’’Segera membebaskan pemohon dari tempat rehab, segera setelah putusan praperadilan dibacakan. Agar termohon (BNN) tunduk dan patuh pada ketetapan hukum,’’ tukasnya. (dew)