Pengacara Rajamohanan Klaim PT EKP Sangat Taat Pajak
Selasa, 28 Februari 2017 – 23:37 WIB
Keberatan akhirnya dikabulkan oleh Kanwil Pajak karena memang STP PPN yang diterbitkan KPP 6 Kalibata atas transaksi komoditas kacang mete dari penjual non-PKP tidak boleh dikenakan PPN. Selain itu juga dikabulkan pembatalan pencabutan status PKP EKP. (boy/jpnn)