Pengacara SAT: Jaksa KPK Tak Paham Proses Pemberian SKL
Namun setelah SN menerima Release & Discharge (R&D) tanggal 25 Mei 1999 tentang pembebasan Kewajiban BLBI dan BMPK, tidak pernah ada lagi perubahan perjanjian MSAA. Mengingat, SN telah menyelesaikan seluruh kewajibannya yang dibuktikan dengan penerimaan Surat Pembebasan Kewajiban BLBI dan BMPK atau R&D tersebut.
Terdakwa, sambung Jamin, tidak melakukan penghapus bukuan dan/atau penghapus tagihan atas Hutang Petambak sebagaimana yang didalilkan oleh JPU.
"Dalam persidangan terbukti bahwa persetujuan penghapus bukuan Hutang Petambak dilakukan oleh KKSK berdasarkan Keputusan KKSK tanggal 13 Februari 2004 dan terdakwa tidak pernah menindaklanjuti perintah KKSK tersebut di atas, karena masa kerja BPPN telah berakhir (sesuai dengan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2004)tanggal 27 Februari 2004,"
Tim Penasihat Hukum pun menegaskan SAT tidak terbukti secara hukum melakukan penjualan hak tagih utang petambak plasma PT. DCD dan PT. WM kepada Konsorsium NEPTUNE dari Group CHAROEN POKP?HAND sebesar Rp220 miliar.
Dalam fakta persidangan, terbukti penjualan hak tagih Hutang Petambak dilakukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Perseroan) pada tahun 2007 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 30/KMK.01/2005.
Terkait dengan adanya kerugian negara, Jamin menyatakan jika quad-non LHP BPK tahun 2017 digunakan untuk menghitung kerugian negara, maka tempus delicti (waktu perbuatan) dalam audit BPK LHP tahun 2017 timbul akibat penjualan utang petambak sebesar Rp220 Milyar oleh PT PPA pada 2007.
"Peristiwa tersebut terjadi setelah terdakwa tidak lagi menjadi Ketua BPPN dan bukan dilakukan oleh terdakwa," ujar Jamin.
Fakta baru yang terungkap adalah jika hak tagih utang petambak tidak dijual pada tahun 2007, maka Pemerintah cq Menteri Keuangan masih memiliki aset jaminan lahan petambak yang dijaminkan oleh 11.000 petambak, di mana berdasarkan Perjanjian Kredit antara BDNI dan petambak, masing-masing petambak menjaminkan tanah tambak seluas ± 0,6 hektar atau 6.000 m2 per petambak.