Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara SBY Yakin KPK Tak Tertipu Kebohongan Anas

Rabu, 02 April 2014 – 22:32 WIB
Pengacara SBY Yakin KPK Tak Tertipu Kebohongan Anas - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU) belakangan gencar mengeluarkan pernyataan yang menyerang Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarganya.

Mulai dari tudingan kejanggalan dana kampanye SBY pada Pemilu 2009 hingga penerimaan uang 200 ribu dolar AS oleh Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga, Palmer Situmorang menyatakan, apa yang dilakukan Anas dan rekan-rekannya itu akan sia-sia.

Publik tak akan percaya dengan apa yang dilontarkan Anas karena sama sekali tak dilengkapi dengan alat bukti. Pernyataan Anas Cs juga berbanding terbalik dengan fakta yang ada dan dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sulit untuk memahami kejiwaan AU atas tindakan yang terus melontarkan kebohongan kepada publik terkait SBY dan Keluarga," kata dia di Jakarta, Rabu (2/4).

Palmer bilang, salah satu bukti pernyataan Anas yang bertolak belakang dengan fakta KPK adalah mengenai uang muka pembelian mobil Toyota Harrier. Anas berkicau bahwa uang muka mobil itu didapat dari uang pemberian SBY sebesar Rp250 juta. Sementara fakta yang didapat KPK, mobil dibeli menggunakan uang dari perusahaan Nazaruddin.

"Kami yakin KPK profesional dan tidak tertipu dengan kebohongan AU. Kami serahkan sepenuhnya masalah ini kepada KPK," terang dia.

Contoh lainnya yang paling anyar adalah mengenai penerimaan uang USD200 ribu dari proyek Hambalang. Palmer tekankan bahwa hal itu sama sekali tak benar. Karenanya, dia mengimbau kepada Anas agar tak hanya sekedar mengumbar-umbar hal itu tanpa disertai alat bukti pendukung.

JAKARTA -- Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU) belakangan gencar mengeluarkan pernyataan yang menyerang Presiden RI, Susilo Bambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News