Pengacara: Sebaiknya Ahok Tetap di Mako Brimob
Kamis, 22 Juni 2017 – 02:31 WIB
Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi Ahok pada Rabu (21/6) sore. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, pihak Lapas Cipinang sudah menyurati Mako Brimob.
Noor menyatakan pihak Lapas Cipinang mempertimbangkan faktor keamanan. Karena itu, Lapas Cipinang membuat surat ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Noor mengaku, belum tahu sampai kapan Ahok berada di Mako Brimob. Sebab, hal itu menjadi domain Lapas Cipinang, Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan.(gil/jpnn)