Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Staf Sekjen PDIP Beber Perbuatan AKBP Rossa Cs yang Melawan Hukum

Rabu, 19 Juni 2024 – 13:04 WIB
Pengacara Staf Sekjen PDIP Beber Perbuatan AKBP Rossa Cs yang Melawan Hukum - JPNN.COM
Staf Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah) didampingi kuasa hukumnya, memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/6). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Petrus Salestinus selaku kuasa hukum Staf Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti penyidik yang sedang melakukan perbuatan tak etis terhadap kliennya.

Menurut Petrus, AKBP Rossa Purbo Bekti dan bawahannya yang melakukan penyidikan patut diganti karena melanggar hukum.

"Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa pada 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim," kata Petrus saat mendampingi pemeriksaan Kusnadi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/6).

Menurut dia, selain Rossa, ada sejumlah penyidik lainnya yang harus diganti lantaran melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan termasuk tanggal, dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan di dalam dokumen serah terima barang sitaan itu terjadi di Citereup, Bogor pada 23 April 2024," tambah Petrus.

Kejanggalan kedua, Petrus menambahkan surat tanda laporan seperti di Polri disebut laporan polisi, sedangkan di KPK laporan dugaan tindak pidana korupsi. Petrus melihat terdapat dua nomor kode yang berbeda.

"Nomor dan kode yang berbeda itu, termasuk juga tempat serah terima barang sitaan yang berbeda itu itu berimplikasi kepada persoalaan yuridiksi, ya. pengadilan mana yang berwewenang untuk memeriksa perkara itu nanti dan juga bisa mengenai salah orang, bisa saja bukti laporan tindak pidana korupsi itu perkara orang lain, tetapi kesibukan dan berbagai sebab salah dicantumkan di dalam berita acara penyitaan dan surat panggilan," jelas Petrus.

Petrus menganggap hal ini sangat penting. Penyidik KPK seharusnya memastikan semua prosedur klir sebelum melakukan tindakan.

Kuasa hukum mengatakan Kusnadi memenuhi undangan pemeriksaan dari KPK sebagai saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News