Pengacara Tegaskan Penangkapan Khadavi Laskar FPI Tidak Sah
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan almarhum M Suci Khadavi, Laskar FPI, Jumat (5/2).
Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Ahmad Suhel itu beragendakan penyerahan kesimpulan dari kubu Pemohon dan Termohon 1 dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.
Sidang hanya berlangsung tidak lebih dari 15 menit. Namun, majelis hakim menganggap kesimpulan telah dibacakan.
Pengacara Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, pada penyerahan kesimpulan terkait tidak sahnya penangkapan dia lebih menekankan pada Pasal 18 ayat 2 KUHAP tentang tertangkap tangan.
Pasal tersebut berbunyi:
"Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat," bunyi pasal itu.
Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, pihaknya secara khusus menyoroti soal penerapan pasal tersebut.
Menyebut, dalil dari pasal itu soal tertangkap tangan, seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat.