Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Tegaskan Penangkapan Khadavi Laskar FPI Tidak Sah

Jumat, 05 Februari 2021 – 15:33 WIB
Pengacara Tegaskan Penangkapan Khadavi Laskar FPI Tidak Sah - JPNN.COM
Kuasa hukum dari keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho saat menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan almarhum M Suci Khadavi, Laskar FPI, Jumat (5/2).

Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Ahmad Suhel itu beragendakan penyerahan kesimpulan dari kubu Pemohon dan Termohon 1 dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.

Sidang hanya berlangsung tidak lebih dari 15 menit. Namun, majelis hakim menganggap kesimpulan telah dibacakan.

Pengacara Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, pada penyerahan kesimpulan terkait tidak sahnya penangkapan dia lebih menekankan pada Pasal 18 ayat 2 KUHAP tentang tertangkap tangan.

Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat," bunyi pasal itu.

Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, pihaknya secara khusus menyoroti soal penerapan pasal tersebut.

Menyebut, dalil dari pasal itu soal tertangkap tangan, seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat.

PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan almarhum M Suci Khadavi, Laskar FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News