Pengacara Tegaskan Penangkapan Khadavi Laskar FPI Tidak Sah
Atas dasar itu, dia berkesimpulan bahwa penangkapan alamarhum M Suci Khadavi Putra melanggar hukum dan dinyatakan tidak sah.
"Penangkapan, kami mengajukan kesimpulan bahwa di dalam Pasal 18 ayat 2 KUHAP itu kan kalau tertangkap tangan, kan dalilnya tertangkap tangan, maka seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat, dalam hal ini polsek," ungkapnya kepada wartawan usai sidang.
"Maka itu melanggar hukum sehingga penangkapannya tidak sah," tambahnya.
Kurniawan menyoroti soal jawaban Polda Metro Jaya terkait penangkapan yang menyebut Khadavi tertangkap tangan diserahkan ke penyidik terdekat.
Jadi, kata dia, jika mengacu pada Pasal 18 ayat 2 penyidiknya bukan Polda Metro Jaya.
"Di dalam jawaban resminya Polda Metro Jaya dikatakan dengan tegas diserahkan ke penyidiknya. Kalau penyidiknya berarti bukan tertangkap tangan, karena seharusnya penyidiknya itu yah nanti di penyidik terdekat itu bukan di Polda Metro Jaya," tegas Kurniawan. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!