Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK
Jumat, 05 November 2010 – 12:32 WIB
Sebelumnya, di saat sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Herry Lukmantohari serta Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Bekasi, Herry Supardjan masing-masing 3 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menurut JPU, mereka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebagaimana diketahui, dua terdakwa ini didakwa secara bersama-sama Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi telah melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan. Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta.