Pengacara Tommy Tuding Menkeu Otoriter
Intervensi Bank MAndiri Cairkan Rp 1,2 Karena Cairkan Rp 1,2 TriliunSenin, 15 September 2008 – 12:16 WIB
Gugatan itu sendiri bermula ketika Bank Mandiri menolak mencairkan rekening dan giro karena ada permintaan dari Menkeu. Alasannya, uang itu merupakan jaminan utang PT Timor. Padahal, dalam gugatan terhadap Ditjen Pajak, perusahaan Tommy itu menang dan pengadilan memerintahkan pembatalan atas penyitaan aset Timor.
Terpisah, Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap dari Menkeu dan Bank Mandiri sebagai pihak yang berperkara. ”Secara teori, yang tidak puas masih bisa mengajukan PK (peninjauan kembali, Red). Bisa salah satunya atau dua-duanya,” katanya.
Terkait dengan langkah Menkeu yang meminta Bank Mandiri mencairkan seluruh rekening senilai Rp 1,2 triliun itu, menurut Yoseph hal itu memang bisa saja dilakukan. ”Itu kan dalam keadaan bebas, jadi bisa saja,” katanya. Menurutnya, yang dilarang untuk dipindahkan adalah aset yang dalam status disita. ”Kenapa mereka tidak minta sita jaminan? Atau mereka minta (sita jaminan) tetapi tidak mengupayakan sungguh-sungguh,” jelas Yoseph. (fal/nw)