Pengacara Tommy Tuding Menkeu Otoriter
Intervensi Bank MAndiri Cairkan Rp 1,2 Karena Cairkan Rp 1,2 TriliunSenin, 15 September 2008 – 12:16 WIB
Kaligis mengaku, hingga saat ini belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Pengacara senior itu meminta segera dilaksanakan eksekusi dengan meminta pengadilan memerintahkan Bank Mandiri untuk melaksanakan putusan kasasi. ”Kami minta segera dieksekusi. Ini negara hukum, jangan ada kesewenang-wenangan,” kata Kaligis.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri.