Pengadaan Alat PCR Covid-19 Dikorupsi, Nih Tiga Tersangkanya
Dijelaskan bahwa pemberian uang suap dari Jakarta dalam rangka pelaksanaan pembelian alat PCR, dan pembelian alat habis pakai reagent dengan nilai totalnya Rp 3,1 miliar.
Saiful menjelaskan, dalam kasus ini ada permainan antara pejabat Dinkes Sultra dan penyedia barang dengan menyepakati pemberian fee atau diskon yang nantinya dibayar setelah proyek pengadaan alat PCR selesai.
Untuk menampung duit tersebut, tersangka DR AH meminjam rekening salah satu perusahaan di Kendari milik IW (terperiksa), yakni PT SMK sehingga seolah-olah uang tersebut masuk secara bisnis.
"Seolah-olah ada kerja sama antara perusahaan PT SMK milik IW, diajukan ke Jakarta. Ada invoice penagihan uang, seolah-olah ini memang kesepakatan Jakarta dengan di sini, sehingga ditransferlah uang ke rekening perusahaan IW sebesar Rp 431 juta," beber Saiful.
Pihaknya menyebutkan, meskipun telah ditetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut, namun ketiganya belum dilakukan penahanan.
"Itu belum diputuskan apakah ditahan atau tidak itu belum diputuskan. Saat ini masih proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Saiful, kemarin.
Dalam kasus ini, tersangka TD dan IA diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Jo. Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk tersangka DR AH oknum pejabat Dinkes Sultra disangkakan Pasal 11 dan 12 huruf a, b, e UU Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: