Suap Pengadaan PCR Covid-19, Dokter AH jadi Tahanan Kota karena Patah Tulang
jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dokter AH menjadi tahanan kota, setelah menyandang status tersangka suap pengadaan alat polymerase chain reaction atau PCR Covid-19 tahun anggaran 2020.
Kejati Sultra beralasan penahanan kota dilakukan karena dokter AH sakit yakni patah tulang.
"Untuk tersangka dr AH, dikarenakan kondisinya sedang sakit yaitu patah tulang (maka) dilakukan penahanan dalam bentuk penahanan kota," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan di Kendari, Jumat (29/1).
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan tiga tersangka yakni TG, IA dan dr AH.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (26/1) lalu dilakukan penahanan," kata Darmawan.
Ia menyampaikan tersangka TG ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Tersangka IA ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Tersangka dr AH menjadi tahanan kota.