Pengadaan Lahan Makam Mencurigakan, PSI Disarankan Cecar Anies Baswedan soal Ini
Dia menambahkan, pembelian lahan makam tersebut diprioritaskan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19. Sementara bagi jenazah Covid-19 yang dikuburkan di TPU lain dibolehkan untuk ditumpang dengan syarat memiliki izin dari pihak keluarga.
"Kondisi saat ini iya (pemakaman jenazah pasien Covid-19) karena angka pelayanan pemakaman meningkat karena protap Covid-19, ini alokasi untuk petak makam baru. Untuk TPU lainnya, dapat ditumpang jika mendapat izin keluarga yang dapat ditumpang," imbuhnya.
Sebelumnya, fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan membuka lahan pemakaman yang telah dibeli.
Berdasarkan alokasi APBD perubahan 2020 Pemerintah Provinsi DKI mengalokasikan anggaran Rp 219 miliar untuk pengadaan tanah ruang terbuka hijau makam.
Pemprov DKI beralasan, pengadaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan lahan makam Covid-19 di tengah krisis lahan makam.
“Saya dapat info bahwa Pemprov DKI sudah membayar sekitar Rp 185 miliar untuk pengadaan tanah RTH makam. Kalau tanah untuk makam tersebut sudah dibayar, maka seharusnya segera digunakan untuk masyarakat. Tapi, realitanya hingga saat ini malah terjadi krisis pemakaman Covid-19,” kata Justin Untayana, anggota Komisi D DPRD, Kamis (21/1).
Selain itu, Justin juga menyayangkan Pemprov DKI tidak transparan mengenai lokasi lahan makam telah dibeli. Ia mengaku, hingga saat ini tidak tahu di mana lahan yang telah dibeli. Tidak adanya keterbukaan menurutnya justru terkesan rahasia.
Pemprov DKI sedang mengalami krisis lahan makam Covid-19 akibat penuhnya TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Rangon. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa TPU Rorotan saat ini belum bisa digunakan untuk memakamkan jenazah Covid-19.