Pengadaan Pesawat Presiden Ditinjau Lagi
Tetap Beli, Khawatir MarkupKamis, 23 September 2010 – 05:16 WIB
"Kalau ternyata memang ada harga yang lebih bagus, mengapa harus segitu," kata Akbar Faisal, anggota komisi II dari Partai Hanura, di gedung DPR, Senayan, kemarin (22/9). Menurut Akbar, daftar harga pesawat sangat terbuka sehingga gampang diakses dan dibandingkan. "Kalau ternyata benar, ada yang cuma USD 70 juta, ayo minta lagi direvisi."
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut harga USD 85,4 juta itu terlalu tinggi. Mereka menengarai adanya potensi markup. "Seorang kaya di India membeli pesawat dengan tipe yang sama dan interior lengkap hanya seharga USD 70 juta," ungkap Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA Uchok Sky Khadafi membeberkan hasil investigasinya.
JAKARTA - Dampak kritik dan protes publik terhadap anggaran gendut untuk kunker menjalar ke mana-mana. Rencana pembelian pesawat kepresidenan yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke Kapal
Rabu, 22 Mei 2024 – 20:16 WIB - Lingkungan
Inisiatif Save the Drop Diperkenalkan di World Water Forum 2024
Rabu, 22 Mei 2024 – 20:06 WIB - Humaniora
Ajudan Pimpinan KKB Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:24 WIB - Humaniora
10 Provinsi Jadi Primadona Investasi Asing, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah Harus Merasakan Dampaknya
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Wahai Honorer, Inilah Kabar Terbaru PP Manajemen ASN
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:38 WIB - Bulutangkis
Drama Ganda Putri, Apriyani Hampir Beradu Jotos dengan Fadia saat Latihan
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:18 WIB - Humaniora
Forum Guru di Yogyakarta Mengadukan Masalah TPP ke Ombudsman
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:12 WIB - Jatim Terkini
Imbas Kecelakaan Bus di Tol Jombang-Mojokerto, Polda Jatim Panggil Pemilik PO
Rabu, 22 Mei 2024 – 17:05 WIB - Pilpres
Tak Ada Jokowi di Rakernas PDIP, Hasto: Kami Hanya Mengundang Penegak Demokrasi Hukum
Rabu, 22 Mei 2024 – 18:06 WIB