Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengadilan India Kukuhkan Larangan Hijab di Ruang Kelas di Negara Bagian Karnataka

Kamis, 17 Maret 2022 – 23:53 WIB
Pengadilan India Kukuhkan Larangan Hijab di Ruang Kelas di Negara Bagian Karnataka - JPNN.COM
Siswa tiba untuk kelas di Udipi di negara bagian Karnataka, India selatan. (Reuters: Sunil Kataria)

Politisi Muslim, termasuk mantan kepala menteri negara bagian Jammu dan Kashmir, Mehbooba Mufti, melalui Twitter menyebut putusan pengadilan "sangat mengecewakan", menyangkal gadis-gadis itu "kebebasan untuk memilih".

Para menteri Karnataka mengatakan kepada wartawan bahwa siswa perempuan Muslim yang menjauh dari kelas sebagai protes terhadap larangan tersebut harus menghormati keputusan tersebut dan bergabung kembali dengan sekolah.

Larangan itu telah menyebabkan protes di beberapa bagian lain negara itu dan menuai kritik dari Amerika Serikat dan Organisasi Kerjasama Islam.

Karnataka, rumah bagi pusat teknologi Bengaluru, adalah satu-satunya negara bagian selatan yang diperintah oleh Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata Party (BJP) Perdana Menteri Narendra Modi dan mengadakan pemilihan majelis negara bagian tahun depan.

Kritikus mengatakan BJP bisa mendapatkan keuntungan dari perpecahan antara Hindu dan Muslim, meskipun partai mengatakan larangan jilbab tidak ada hubungannya dengan ambisi politik mereka.

Aktivis hak asasi, termasuk pemenang Hadiah Nobel Malala Yousafzai, mengatakan kekerasan dan ujaran kebencian terhadap Muslim meningkat di bawah partai nasionalis Hindu pimpinan Modi.

Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari ABC News.


Pengadilan India telah menegakkan larangan mengenakan jilbab di ruang kelas di negara bagian Karnataka, sebuah keputusan yang dapat menjadi preseden bagi minoritas Muslim yang besar di negara itu menjelang pemilihan umum tahun depan

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close